Poldasu Tetapkan 5 Orang Tersangka di Kasus Kapal Karam yang Mengangkut PMI Ilegal
"Dari dua korban meninggal ini, satu jenazah sudah dikirim kembali ke Sulawesi Selatan, sedangkan satu jenazah lagi sedang diproses untuk dikirim ke NTT," ungkapnya.
Kapolda menuturkan bahwa dari pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap 84 PMI ilegal yang selamat, diketahui bahwa mereka direkrut oleh agen di wilayah mereka masing-masing, serta korban dimintai uang mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp6 juta.
Dari keterangan mereka juga, diketahui bahwa mereka diberangkatkan pada Kamis (17/3) dengan kapal mesin dari Tanjungbalai oleh nakoda H alias S dan tersangka lainnya.
Sialnya dalam perjalanan, kapal terpaksa berhenti karena air laut sedang surut. Kemudian pada pukul 03.00 WIB kapal kembali berlayar.
"Setelah dekat di wilayah Malaysia mereka kembali menunggu di tengah perairan karena takut tertangkap. Selang waktu setelah itu, kapal tersebut pun karam," jelas Irjen Panca Simanjuntak.
Dari keterangan para korban, kata Panca, maka pihaknya melakukan penangkapan terhadap kelima tersangka tersebut. Selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, Polisi yakin ada tindak pidana sebagaimana Pasal 81 subs 83 tahun 2017 dengan ancaman 10 tahun.
Panca menuturkan, adapun ke 86 PMI ilegal yang menumpangi kapal, 27 di antaranya berasal dari NTT, 10 dari NTB, enam dari Jawa Barat, 19 dari Jawa Timur, satu dari Lampung, 11 dari Sulawesi Selatan, dua dari Banten, tiga dari Sumut, enam dari Jawa Tengah dan satu dari Jambi.
Sementara Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Siti Rolijah menjelaskan, sejak Januari sampai Maret 2022 pihaknya sudah mengamankan 613 PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Dari jumlah itu lebih 300 orang lebih sudah dipulangkan ke daerah asal.
"Jumlah ini sudah termasuk 84 pekerja migran yang diamankan di Poldasu, baru-baru ini," ujarnya.








Komentar