Soal Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Begini Kata MPR RI

Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Ahmad Basarah menegaskan MPR hingga saat ini saat ini tidak pernah mengagendakan untuk mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk penundaan pemilu.
“Saya kira itu yang menjadi komitmen MPR hingga saat ini,” kata Ahmad Basarah, di Meulaboh, Aceh Barat, Minggu malam (20/3/2022) usai menghadiri silaturahmi bersama Bupati Aceh Barat H Ramli MS di Pendopo bupati, dengan sejumlah pejabat dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia.
Ahmad Basarah juga menegaskan, terkait wacana yang berkembang di masyarakat soal penundaan pemilu yang saat ini menjadi polemik, hal itu di luar agenda MPR RI.
Sebagai wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, ia menegaskan komitmennya sejak awal, PDIP yang menginisiasi amandemen terbatas UUD 1945 semula hanya untuk menghadirkan GBHN atau pokok-pokok haluan negara.
Maka ketika ada agenda lain untuk merubah pasal-pasal lain di dalam proses amandemen itu, kata dia lagi, maka pihaknya (PDI Perjuangan) secara resmi menarik diri dari rencana mengamandemen UUD 1945 pada periode ini.
“Hal ini dilakukan agar muruah konstitusi kita dapat dijaga, karena konstitusi itu adalah visi dan misi bangsa Indonesia yang besar dan jangka panjang. Tidak boleh desain perubahan UUD itu didesain untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok,” ujarnya.
Komentar