Sekilas Info

Siaran Pers

Hindari Batas Kadaluarsa, Rivan Purwantono Ingatkan Masyarakat Urus Segera Klaim Santunan Kecelakaan

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono. [Foto. Istimewa].

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 & 16 Tahun 2017 santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp 50 juta.

Sedangkan untuk korban yang mengalami luka luka mendapat biaya perawatan melalui pihak Rumah Sakit maksimal sebesar Rp 20 juta serta santunan Cacat Tetap maksimal Rp 50 juta dan mafaat tambahan berupa santunan P3K maksimal Rp 1 juta dan penggantian biaya Ambulance maksimal Rp 500 ribu.

PT Jasa Raharja berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai perwujudan Negara hadir bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy/ril
Editor: Redaksi

Baca Juga