Sekilas Info

Siaran Pers

Rivan Purwantono: Ini Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono.

Jakarta - PT Jasa Raharja, sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, mengingatkan masyarakat bahwa jangka waktu pembayaran satunan korban kecelakaan meninggal dunia, cacat tetap serta memerlukan biaya perawatan dan pengobatan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.

“Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan agar segera melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah kejadian kecelakaan,” terang Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (3/3/2022).

Baca juga: Hindari Batas Kadaluarsa, Rivan Purwantono Ingatkan Masyarakat Urus Segera Klaim Santunan Kecelakaan

Baca juga: Kurang dari 9 Jam Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Bus di Tulungagung

Menurut Rivan, dalam hadir melindungi dan melayani masyarakat korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan jalan raya, Jasa Raharja mengacu pada sejumlah aturan seperti UU Nomor 33 Tahun 1964 & UU Nomor 34 Tahun 1964 dan PP Nomor 17 Tahun 1965 dan PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

"Apabila setelah pengajuan santunan yang pertama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan ternyata korban yang mengalami luka-luka masih membutuhkan biaya perawatan atau meninggal dunia atau menjadi cacat akibat luka yang sama dan dapat dibuktikan secara medis maka Jasa Raharja menjamin sampai dengan batas waktu 365 hari sesuai ketentuan," jelas Rivan.

Dalam jangka waktu 365 hari tersebut, lanjut Rivan, apabila korban kemudian meninggal dunia atau mengalami cacat tetap maka berhak atas santunan meninggal dunia dan santunan cacat, sedangkan untuk biaya perawatan masih akan dijamin sepanjang belum melewati batas biaya perawatan maksimal.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga