Sekilas Info

Jual Sabu ke Bandar, Tiga Oknum Polisi di Tanjung Balai Bersama Dua ABK Divonis Hukuman Mati

Jual Sabu ke Bandar, Tiga Oknum Polisi di Tanjung Balai Bersama Dua ABK Divonis Hukuman Mati.

Di tengah perjalanan menuju dermaga, Tuharno memindahkan 1 buah goni berisi 13 kilogram sabu dari Kapal Kaluk ke Kapal Babinkamtibmas. Selanjutnya Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sabu-sabu sebanyak 6 kilogram untuk dijual.

Barang haram itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan Kapal Patroli KP II1014. Lalu Tuharno menghubungi Wariono dan menginformasikan temuan narkotika.

Kemudian di dalam Kapal Patroli KP II 1014, Tuharno menyerahkan 6 kilogram sabu kepada terdakwa Wariono untuk dijual yang uang penjualannya akan dibagi-bagi sebagai uang pencari informasi atau kibus alias rusa.

Wariono bersama Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua dan Kuntoro bertemu di belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan membicarakan rencana menjual sabu-sabu.

Wariono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual barang haram tersebut. Tidak lama kemudian Tele datang mengambil 1 kilogram sabu dari Wariono disaksikan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro. Pada 26 Mei 2021, Wariono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp250.000.000.

Kemudian Wariono menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) untuk menjual sabu seberat 6 kilogram seharga Rp1.000.000.000. Namun Boyot baru menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp600.000.000.

Hingga akhirnya, Polda Sumut mengendus terjadinya kejanggalan dan menangkap para personel kepolisian yang terlibat dalam transaksi barang haram itu seperti dilansir dari CNNIndonesia.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis/Andi
Editor: Redaksi
Photographer: Ilustrasi

Baca Juga