Sekilas Info

Jual Sabu ke Bandar, Tiga Oknum Polisi di Tanjung Balai Bersama Dua ABK Divonis Hukuman Mati

Jual Sabu ke Bandar, Tiga Oknum Polisi di Tanjung Balai Bersama Dua ABK Divonis Hukuman Mati.
Tanjung Balai - Tiga oknum polisi dari Polres Tanjung Balai divonis hukuman mati setelah Majelis hakim membacakan putusan yang diketuai Salomo Ginting di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (10/2/2022).

Ketiganya yakni Wariono, Tuharno, dan Agung Sugiarto. Mereka terbukti bersalah menjual barang bukti narkotika jenis sabu kepada pengedar dengan kesepakatan Rp1 miliar.

Terdakwa Tuharno, Wariono dan Agung Sugiarto dinyatakan bersalah melanggar dakwaan Kesatu Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana mati terhadap dua terdakwa lainnya yakni Hasanul Arifin dan Supandi yang merupakan anak buah kapal (ABK) pembawa sabu.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai menuntut Tuharno dan Wariono dengan pidana mati. Sedangkan terdakwa Agung Sugiarto dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian terdakwa Hasanul Arifin, Supandi dituntut dengan pidana mati.

Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai, Dedy Saragih menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis/Andi
Editor: Redaksi
Photographer: Ilustrasi

Baca Juga