Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Perawatan Kendaraan Dinas DPRD Deli Serdang Ditahan

Deli Serdang - Mantan Kabag Umum DPRD Deli Serdang, IPH ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana perawatan kendaraan dinas (randis) Sekretariat DPRD Deli Serdang tahun 2018/2019.
Selain menahan IPH, penyidik Kejari Deli Serdang juga menahan dua rekannya RTA sebagai bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Deliserdang tahun 2018/2019 dan JL sebagai pihak ketiga. Ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Pakam, Kamis (27/1/2022).
"Ketiganya dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penyelidikan atas dugaan korupsi dalam kegiatan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang tahun 2018/2019 sebesar Rp6.027.978.000," ujar Kepala Kejari Deli Serdang, Dr Jabal Nur, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Syahron Hasibuan, Jumat (28/1/2022).
Dikatakannya, perbuatan dugaan korupsi para tersangka mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp1.365.250.250.
Menurutnya, penahanan itu dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Deli Serdang telah melakukan kegiatan penyerahan Tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Deli Serdang yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) baik formil maupun materil.
Komentar