Sekilas Info

PerKI Standar Layanan Informasi Publik Mulai Diterapkan

Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendukung penerapan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan PerKi   Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Kaiman Turnip pada acara sosialisasi dua PerKI tersebut yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Pusat  dan KI Sumut di Aula Transparansi Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said Nomor 27 Medan, Selasa (25/1/2022).

“Pemprov Sumut melalui Dinas Kominfo mendukung PerKI ini, karena perubahan dari sistem analog ke era digital membuat informasi tersebar cepat dan terbuka untuk publik, sehingga informasi itu harus berdasarkan fakta dan kondisi di lapangan,” ujar Kaiman Turnip dalam keterangannya.

Menurut Kaiman, saat ini untuk mendapatkan informasi yang baik sangat sulit, jauh lebih muda menerima informasi yang tidak berdasarkan fakta dan kondisi di lapangan. Inilah peran Komisi Informasi untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas  layanan informasi bagi Badan Publik (BP).

“Pelayanan informasi menjadi kebutuhan bersama, kita hadir di sini karena adanya informasi, informasi lah yang mendukung kita, mulai dari kita lahir hingga mencapai masa depan. Karenanya informasi itu harus seimbang, dengan adanya regulasi ini menjadi patokan publik sebagai penerima informasi dan BP sebagai pengelola informasi,” jelasnya.

Terkait penggunaan dana desa, Kaiman mengatakan, Pemprov Sumut konsen terhadap pengelolaan dana desa, apalagi pemerintah desa mengelola dana yang cukup besar, jadi masyarakat berhak mendapatkan akses informasi pembangunan desa.

“Pemprov Sumut konsen atas pengelolaan dana desa, karena salah satu program pembangunan Sumut adalah Membangun Desa untuk menuju Sumut Bermartabat,” ungkapnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Andi Yusri
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga