Sekilas Info

PerKI Standar Layanan Informasi Publik Mulai Diterapkan

Kaiman berharap dengan telah diundangkannya peraturan tersebut dapat memberikan pencerahan kepada BP dalam memahami serta mengetahui tata cara maupun proses pelaksanaan pelayanan informasi yang mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan.

Sementara Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat, M Syahyan menyampaikan terpilihnya Sumut sebagai tempat pelaksanaan Diseminasi PerKI ini untuk mendukung pelayanan informasi publik di Sumut, sehingga ke depan dapat terus ditingkatkan lagi.

Menurutnya, hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Tahun 2021, Sumut mendapat nilai cukup informatif. “Kehadiran kami ingin mendorong agar adanya peningkatan, setidaknya kalaupun tidak informatif bisa menuju informatif,” ucapnya.

Komisi Informasi mengapresiasi dan mendukung upaya PPID Pemprov Sumut dalam upaya meningkatkan pelayanan informasi publik dengan meningkatkan SDM dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Meskipun hasil Monev yang dilakukan KI Pusat dalam mengimplementasikan UU KIP, Pemprov masih di angka cukup informatif.

Ketua KI Sumut Robinson Simbolon mengatakan transparansi dana desa harus menjadi perhatian bersama, karena dana desa sangat besar. “ Dana desa ini cukup besar, hampir Rp800 juta jadi penggunaannya harus maksimal, transparan dan efisien,” sebutnya.

Sosialisasi ini dihadiri, Ketua Bidang Kelembagaan KI Pusat Cecep Suryadi, Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI Pusat Wafa Patria Umma, Wakil Ketua KI Sumut Eddy Syahputra, Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Abdul Aziz Batubara, Kepala Seksi Layanan Informasi Publik  Efi Zarnita dan Kepala Seksi Kemitraan Komunikasi Publik Rahmad Saleh Daulay.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Andi Yusri
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga