DPO Kasus Pemalsuan Bon Pembelian Minyak Diringkus
Medan - Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali berhasil mengamankan DPO terpidana atas nama M (52),Kamis (20/1/2022) malam di rumah kontrakannya kawasan Medan Amplas.
Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan mengatakan terpidana M adalah Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar yang diputus bersalah melakukan pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020.
"Terpidana kita amankan di rumah kontrakannya Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada pukul 21.15 Wib. Tim Tabur telah satu minggu memastikan terpidana berada di Medan. Selanjutnya, saat diamankan oleh Jaksa Wanita dari Intel, terpidana tidak melakukan perlawanan," kata Yos A Tarigan, Jumat (21/1/2022).
Yos menyampaikan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan pidana penjara 5 tahun
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwan Jaksa.
"Pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar terpidana diputus pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan namun M tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana," ujar Yos A Tarigan.
Mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini menambahkan atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp7.326.660.000.
Selama dalam pelarian, lanjutnya, terpidana bolak balik Riau-Medan karena ada anak Pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan.
Komentar