Berkedok Koperasi Online, Polda Sumut Amankan 2 Pemilik Media Sosial
Medan - Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap kasus penipuan dengan modus pinjaman. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang masing-masing Aras dan SY bersama barang bukti satu unit laptop, satu unit hp dan beberapa perangkat komputer juga turut diamankan. Kini Aras dan SY telah berstatus sebagai tersangka di Polda Sumut.
Dalam keterangan persnya, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam aksinya para tersangka membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Guna menarik korbannya, para tersangka juga sering membagikannya melalui media sosial (medsos).
“Di dalam akun tersebut, para tersangka menyertakan nomor hp untuk dihubungi para korban. Dan setelah nanti ada korban, para tersangka pun akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar Rp500 ribu pada setiap korbannya,” jelas Kombes Hadi, Jumat (5/11) di Polda Sumut.
Setelah menerima uang dari para korban, lanjut Hadi, tersangka pun langsung memblokir nomor kontak korban dan memutus komunikasi.
“Jadi setelah uang masuk, komunikasi langsung diputus para tersangka. Adapun nomor rekening yang tertera milik rekan tersangka yang kini identitasnya sudah kita ketahui dan berstatus dalam pencarian orang (DPO),” tegasnya.
Dari pemeriksaan tersangka, sebut Hadi, kedua tersangka mengaku sudah menjalankan aksi tipu-tipunya selama bulan terakhir.
"Kini kasusnya masih terus kita dalami. Kami menghimbau pada masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan akun-akun yang tidak jelas, adanya guna menghindari menjadi korban penipuan. Dan untuk masyarakat yang pernah menjadi korban dari pada tersangka agar segera melapor,” pungkas Kabid Humas Polda Sumut.
Komentar