Hentikan Kasus Pedagang di Medan, Kapoldasu Diapresiasi Politisi Demokrat
Medan - Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak pada Jumat (23/10/2021) lalu, telah menghentikan perkara Liti Wari Gea pedagang Pasar Gambir yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan.
Sikap Irjen Panca Putra itu langsung mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan.
Baca juga: Polda Sumut Gelar Vaksinasi Presisi Polri di Kampus UNIKA
“Kita apresiasi langkah tegas Kapolda Sumut. Apalagi diikuti dengan pembenahan ke dalam tubuh personil polisi dengan melakukan evaluasi yang cepat. Pembelajaran penting bagi semua Korps Polri di Polda Sumut secara khusus menangani suatu perkara," kata Hinca melalui keterangannya, Senin (25/10/2021) siang.
Baca juga: Hormati Karya Jurnalistik, SPRI Apresiasi Langkah Kapolres Alor
Hinca mengungkapkan, langkah Kapolda Sumut memberikan rasa keadilan dan keberpihakan pada Liti Wari Gea yang menjadi korban kekerasan.
“Kedepan kita berharap pihak kepolisian lebih yakin dan taktis dalam menjalankan pesan pak Kapolri, yakni Presisi dan (konsisten, red) menjalankan edaran Kapolri. Ini menjadi tonggak baru dalam upaya penegakan hukum dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya pada Jumat (23/10/2021) lalu, Polda Sumut akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mengatakan penghentian perkara Liti Gea karena pihaknya menemukan adanya kesalahan prosedur dalam penyidikan hingga penetapan tersangka.
Komentar