Mendagri: Penyandang Disabilitas Harus Dilibatkan Dalam Pembangunan Nasional
Pertama, perlunya ada inti pokok yang diperlukan para disabilitas untuk mengambil peran dalam pembangunan nasional, sehingga pemerintah daerah dapat menempatkan para disabilitas sesuai dengan keahliannya. Kedua, adanya pengelompokan atau kriteria dari penyandang disabilitas.
"Saya meminta kepada tim mba Angkie Yudistia dua hal, yang pertama saya meminta substansi yang diperlukan oleh saudara-saudara kita yang disabilitas agar pemerintah daerah dari provinsi, kabupaten kota sampai desa itu tahu, mereka membuat apa yang diperlukan untuk disabilitas sesuai dengan keahliannya," ujarnya.
"Yang kedua, saya meminta agar dibuatkan pengelompokan disabilitas berikut kriterianya, supaya mereka bisa masuk kelompok yang sesuai keahliannya, saya tunggu dua minggu setelah itu kita bahas bersama Kemensos untuk merumuskan kebijakan," tuturnya.
Pada kesempatan ini, Staf Khusus Presiden RI, Angkie Yudistia juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mendagri Tito Karnavian yang telah memperlancar dan mempermudah teman-teman penyandang disabilitas di enam provinsi yaitu Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Yogyakarta dan Provinsi Bali untuk bisa divaksin.
Angkie melaporkan kepada Mendagri bahwa 450.000 dosis vaksin yang dialokasikan khusus penyandang disabilitas telah tersalurkan kepada disabilitas beserta keluarga dan pendampingannya.
Sedangkan sebanyak 225.000 target sasaran untuk dosis pertama telah mencapai 102,56 persen, dan pemberian vaksin dosis kedua sedang berlangsung dan sudah mencapai 43,90 persen.
Angkie mengatakan program vaksinasi khusus penyandang disabilitas merupakan sinergi antara Kemensos, Kemenkes, Kemendagri dan Staf Khusus Presiden, sinergi itu telah berjalan sesuai tupoksinya masing-masing.
Menurutnya kehadiran Kemendagri dalam program vaksinasi ini sangatlah penting, karena diketahui banyak teman-teman penyandang disabilitas yang tidak memiliki nomor induk kependudukan atau NIK, sedangkan itu salah satu syarat untuk bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19.
“Setelah kita telusuri dan koordinasi dengan berbagai elemen masyarakat, banyak ditemui kalau penyandang disabilitas tidak memiliki nomor induk kependudukan, jadi itu salah satu alasan penyandang disabilitas tidak bisa divaksin. Namun Alhamdulillah Kemendagri melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil selalu hadir di lokasi vaksinasi membantu disabilitas yang tidak memiliki NIK dan dibuatkan NIK sementara,” kata Angkie Yudistia.







Komentar