Konfederasi SBSI Sumut Gelar FGD Bertajuk Hukum Perburuhan
Selain itu, sambung Jonson, akibat pandemi COVID-19, banyak pekerja yang di rumahkan oleh perusahaan, sementara sesuai Undang-Undang, jika buruh dirumahkan perusahaan wajib membayar setengah dari upah pekerja setiap bulannya.
"Tapi faktanya, bagi buruh yang di rumahkan tidak dibayar upahnya sama sekali oleh perusahaan. Untuk itu, tujuan kegiatan hari ini, bagaimana LKS Tripartit Sumatera Utara mendorong Gubernur supaya menyikapi keadaan ini," tegas Jonson.
Pelaksanaan FGD secara virtual ini turut dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian, Kapolda Sumut, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Patar Marlon Silalahi serta Kasubdit Tiga Direktorat Intelkam Polda Sumut AKBP Syamsul Bahri Siregar.
Hadir juga secara virtual Yusuf Yusnar Yusuf pejabat yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Sekretaris Deputi Direktur BPJS TK Sumbagus.








Komentar