Kadis Bina Marga Pemprov Sumut Ditangkap Kejari Stabat
"Penangkapan Effendy Pohan berdasarkan surat Perintah Penangkapan tersangka Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 Tanggal 20 Agustus 2021," ujarnya.
Tersangka Effendy Pohan menjalani penahanan di Rutan Tanjung Pura, Langkat berdasarkan Sprinhan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Nomor: PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021.
Kadis Bina Marga Bina Kontruksi Sumut itu, akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2021 hingga 9 September 2021.
Selanjutnya 1 2








Komentar