MK Segera Gelar Judicial Review Pasal 15 UU Pers

Jakarta - Akhirnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi menetapkan jadwal sidang perdana pengujian materiil atau Judicial Review (JR) terhadap Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Rabu (25/8/2021) pukul 13.30 Wib
Kepastian tanggal sidang perdana itu disampaikan MK kepada kuasa hukum pemohon melalui surat Panggilan Sidang dengan nomor: 243.38/PUU/PAN.MK/PS/08/2021 tertanggal 18 Agustus 2021.
"Kuasa hukum dan para pemohon diminta menghadap sidang Panel Mahkamah Konstitusi secara daring (online) untuk perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Heintje Mandagie, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021).
Lanjut Mandagie yang juga Pemohon Uji Materi UU Pers di MK menyebutkan, sidang perdana ini akan dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Medeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (1).
Baca juga: Resmi! Uji Materi UU Pers Telah Telah Diterima MK
Selain Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, permohonan uji materi UU Pers di MK ini juga tercatat atas nama Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III.
Sementara Kuasa Hukum Pemohon terdiri dari Umbu Rauta, Hotmaraja B Nainggolan, Nimrod Androiha, Christo Laurenz Sanaky, dan Vincent Suriadinata.
Menurut salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata, sidang perdana ini kemungkinan besar dapat disaksikan secara langsung oleh pihak luar melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi.
Komentar