MK Segera Gelar Judicial Review Pasal 15 UU Pers
Sebelumnya dalam keterangan pers, Rabu (11/8/2021), DPP SPRI menyebutkan permohonan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segera disidangkan di MK menyusul Akta registrasi perkara konstitusi Nomor: 38/PUU/PAN.MK/ARPK/08/2021 telah dicatat dalam e-BRPK dengan nomor perkara 38/PUU-XIX/2021.
Dalam akta registrasi perkara konstitusi disebutkan, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK2/2021), Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK dan kepada pemohon akan diberitahukan tentang hari sidang pertama tersebut.
"Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B Nainggolan, SH, Nimrod Androiha SH, Christo Laurenz Sanaky SH dan Vincent Suriadinata SH, MH ke MK pada (7/7/2021) lalu secara online," ujar Ketua Umum DPP SPRI Heintje Mandagie.








Komentar