955 Warga Binaan Lapas Narkotika Langkat Terima Remisi Kemerdekaan RI
Langkat - Sebanyak 955 warga binaan (WB) di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2021, Selasa (17/8/2021).
Sebelumnya, Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat melaksanakan acara pembacaan SK Remisi Umum tahun 2021 secara serentak, di seluruh Indonesia, dan diikuti via Zoom, yang bertempat, di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Acara tersebut dipimpin Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Langkat, Alexander Lisman Putra, didampingi Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Tertentu, serta Fungsional Umum.
Kalapas mengatakan bahwa, sistem Pemasyarakatan bertujuan agar WB pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Baca juga: Puluhan WB Rutan Kabanjahe Terima Remisi Dirgahayu RI
Sehingga nantinya dapat diterima kembali ditengah-tengah masyarakat, dan ikut berperan aktif dalam pembangunan. Serta dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Alexander menegaskan, pemberian remisi bukan semata-mata memberikan kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas. Akan tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri.
Sehingga WBP memiliki kesempatan, kesiapan budaya, adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang akan menjadi modal WB untuk kembali ke masyarakat.
"Remisi yang diberikan adalah salah satu hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian yang sudah dilakukan para narapidana selama menjalani Pembinaan di Lapas. Remisi ini diharapkan dapat memotivasi para warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan tingkah laku sehari-hari," jelasnya.
Komentar