Sekilas Info

Eksepsi PH Okor Ginting Cs Ditolak Hakim, Sidang Dilanjutkan

Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (4/8/2021) siang, menggelar sidang di ruang Cakra, beragendakan Putusan Sela terhadap terdakwa Okor Ginting Cs. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis.

Untuk diketahui, Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting bersama Rasita beru Ginting sert Pardianto Ginting ditangkap atas dugaan kasus kasus penganiyaan.

Dugaan awal terjadinya keributan antara warga Dusun I Desa Bukit Dinding, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat pada pertengahan Mei 2021 dengan kelompok Okor Ginting yang santer disebut sebagai agen pengumpul kelapa sawit.

Penangkapan terhadap Okor Ginting Cs berdasarkan tiga laporan polisi di Polres Langkat. Masing-masing laporan nomor: LP/278/V/2021/SU/LKT, tanggal 23 Mei 2021, serta laporan polisi nomor: LP/277/V/2021/SU/LKT dan nomor: LP/274/V/SU/LKT dengan korban Muslimah, Susilawati Boru Sembiring dan Sumaini.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Bayu D Aditama
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga