Eksepsi PH Okor Ginting Cs Ditolak Hakim, Sidang Dilanjutkan

Langkat - Sidang terhadap terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting bersama Rasita beru Ginting dan Pardianto Ginting dalam dugaan kasus penganiayaan dengan nomor register 405/Pid. B/2021/PN Stabat kembali, Rabu (4/8) siang di Ruang Candra Pengadilan Negeri Stabat, Langkat, Sumatera Utara.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim (KM) As'ad Rahim Lubis itu, menolak eksepsi penasehat hukum (PH) terdakwa Sri Ukur Ginting Cs.
Dalam putusan selanya, As'ad menyampaikan pertimbangan majelis hakim bahwa hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan, diambil alih dan dianggap termuat dalam putusan sela yang disampaikan dalam persidangan.
"Menurut majelis hakim, materi keberatan Penasehat Hukum para terdakwa sebagaimana diuraikan dalam nota keberatannya adalah, masih termasuk dalam ruang lingkup keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAPidana," katanya.
Untuk itu, lanjut Ketua PN Stabat itu, bahwa JPU telah menyampaikan pendapatnya atas eksepsi PH terdakwa. Selanjutnya majelis hakim mempertimbangkan keberatan tersebut, untuk kemudian mengambil keputusan.
"Mengadili, menyatakan keberatan dari PH para terdakwa tersebut tidak diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 405/Pid.B/2021/PN Stb atas nama Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting, Rasita beru Ginting dan Pardianto Ginting," ucap Ketua KM dalam persidangan.
Sidang kemudian diskor hingga Selasa 10 Agustus 2021, beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
"Diperintahkan kepada JPU untuk menghadirkan para saksi. Jika tidak hadir, para saksi harus dijemput," tegas As'ad seraya menutup persidangan.
Komentar