Menang Prapid, Alamsyah Minta Kasat Narkoba Polres Sergai Dievaluasi
Dia menyebut dengan adanya putusan hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah ini, keadilan sungguh masih berpihak pada rakyat biasa.
"Penangkapan yang dilakukan termohon terhadap pemohon dilakukan dengan tindakan kekerasan yang bertentangan dengan HAM," kata Alamsyah.
Alamsyah menyebutkan bahwa penangkapan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Sebagai kuasa hukum, Alamsyah meminta Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang untuk mengevaluasi Kasat Narkoba AKP Herison Manulang.
Sebelumnya, pada tanggal 16 Juni 2021 Zuhafya alias Lobar di tangkap Satnarkoba Polres Sergai. Dalam penangkapan tersebut tersangka mengalami kekerasan.
Pihak keluarga Zuhafya pun kemudian keberatan dan mencari keadilan dengan melakukan praperadilan ke PN Sei Rampah.
Hingga, Senin (2/8/2021) kemarin, hakim tunggal Pengadilan Negeri Sei Rampah, Steven Putra Harefa, yang menyidangkan perkara ini mengabulkan permohonan Zuhafya dengan membebaskan pemohon dari RTP Polres Sergai.








Komentar