Menang Prapid, Alamsyah Minta Kasat Narkoba Polres Sergai Dievaluasi
Sergai - Sidang Praperadilan (Prapid) antara Zuhafya (pemohon) alias Lobar (31) dengan Polres Serdang Bedagai (termohon) digelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Serdang Bedagai (Sergai).
Pada persidangan ini, Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah mengabulkan permohonan Zuhafya warga Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Dalam amar putusannya, Hakim PN Sei Rampah Steven Putra Harefa menyatakan, penangkapan terhadap Zuhafya tidak sah atas penangkapan dan penanahan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Serdang Bedagai.
Usia memutuskan perkara nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Srh PN Sei Rampah, hakim memerintahkan kepada termohon untuk segera melepaskan Zuhafya dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sergai.
Sidang yang berlangsung secara tatap muka ini dibantu oleh panitera pengganti Nursita Melbania Sinuraya dan dihadiri kedua kuasa hukum pemohon dan termohon.
Usai mengikuti sidang putusan prapid tersebut, Alamsyah selaku kuasa hukum pemohon mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah yang mengabulkan permohonan kliennya.
"Perkara praperadilan ini sudah putus yang menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon tidak sah dimata hukum," ujarnya, Senin (2/8/2021) di Sergai.
Komentar