Sekilas Info

Ludahi Petugas PLN MRS Diamankan Polisi

Petugas Polsek Medan Kota saat memaparkan tersangka dan barang bukti terkait kasus Penghinaan Ringan Pasal 315 KUHP, Sabtu (31/7/2021) di Mako Polsek Medan Kota.

Medan - Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan MRS (35) warga Jalan Halat, Kecamatan Medan Kota, pelaku yang diduga melakukan penghinaan berupa meludahi seorang petugas PLN berinisial AM.

MRS diamankan saat berada di SPBU Jalan Brigjend Katamso, Kota Medan, Sabtu (31/07/2021).

Pelaku diamankan lantaran korban merasa keberatan atas penghinaan yang dialaminya pada Kamis (29/7/2021), saat petugas PLN tersebut tengah menjalankan tugas di rumah MRS.

Akibat perbuataan pelaku, dan untuk memberi efek jera korban lalu menempuh jalur hukum dengan melaporkan perbuatan MRS ke Polsek Medan Kota dengan Laporan Nomor: STTLP/313/VII/2021/SPKT/ SEK/M.Kota/Polrestabes Medan/Poldasu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Nova Indra Pratama kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

"Motifnya tersangka tidak terima saat petugas PLN melakukan penagihan rekening dan melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum," ujarnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamaankan sebuah video yang merekam peristiwa tersebut untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Juanda Sitorus
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga