Sekilas Info

Gagal Memperoleh SIM, Penyandang Disabilitas Ini Diundang ke Polres Langkat

Sebagai penyandang disabilitas, Taufik warga Dusun II, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara inigin memperloleh SIM D. Namun, ia dianggap tidak layak mendapatkan SIM dair Biro Psikotes Sat Pas Polres Langkat pada 26 Juni 2021 silam.

Kabar tentang perjuangan Taufik penyandang disabilitas yang ingin mendapatkan SIM ternyata sampai juga ke telinga Kasat Lantas Polres Langkat. Taufik pun diundang Kasat Lantas Polres Langkat untuk mendengar pendapatnya, yang berlangsung di Mako Polres Langkat, Senin (26/7/2021) siang.

Kasat Lantas Polres Langkat AKP Ali Umar S menjelaskan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2001 yang mengatur pengurusan SIM bagi penyandang distabilits.

"Tetapi mekanismenya masih dipelajari," kata Ali Umar didampingi Kanit Regident Simon E Sinaga dan Kanit PPA IPTU Sigar Sihotang.

"Taufiq belum mendaftar untuk ngurus SIM D. Kalau nanti sudah mendaftar, kita ajukan ke pimpinan. Dari dengar pendapat ini, hasilnya kemudian diajukan lagi, apa tanggapan pimpinan, kalau nanti perintah dikeluarkan kita keluarkan," imbuhnya.

Namun, Ali melanjutkan, untuk mendapatkan SIM ada persyaratannya, yakni KTP, surat keterangan dokter dan psikolog. Kemudian syarat ini dilampirkan pemohon SIM, lalu dilakukan pengujian. Jika lulus, baru masuk ke mekanisme SIM, yakni pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kalau ini semua selesai, baru SIM bisa diterbitkan," tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Bayu D Aditama
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga