Gagal Memperoleh SIM, Penyandang Disabilitas Ini Diundang ke Polres Langkat
Langkat - Meski mahir membawa mobil, tak membuat Taufik (31) warga Dusun II, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat mampu mendapat SIM D. Pasalnya, sebagai penyandang disabilitas yang tak memiliki dua tangan, Taufik dianggap tidak layak mendapat SIM.
Selama bertahun-tahun, perjuangannya untuk mendapat SIM selalu kandas. Dia mengaku, permohonannya ditolak oleh petugas di Biro Psikotes saat mengurus surat keterangan dari psikolog, sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM D.
"Pada 26 Juni 2021 kemarin, saya datang ke Biro Psikotes Sat Pas Polres Langkat untuk mengurus izin surat keterangan dari psikolog, namun ditolak oleh petugas di Biro Psikotes itu, tanpa alasan yang pasti," keluh pria yang memiliki multi talenta itu.
Padahal, kata Taufik, segala jenis mobil mampu dikemudikan. Mulai dari mobil pribadi, penumpang hingga mampu ia kemudikan.
"Tapi karena saya disabilitas permohonan saya untuk dapat SIM selalu ditolak," ujarnya.
Taufiq mengaku besar keinginannya untuk bisa segera memiliki SIM D yang selalu diimpikannya. Dia berharap, agar SIM D yang dimilikinya bisa menjadi legalitas untuk mengemudi.
"Karena setiap minggu saya selalu mengantar ibu saya berobat ke Medan. Jadi, saya sangat butuh SIM D itu, agar saya punya legalitas mengemudi di jalan raya," lirihnya.
Komentar