Sekilas Info

Garap Kebun Sawit Non-HGU, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Para Pengurus Aspek-SIR Sumut saat memberikan keterangan kepada media di Medan, Selasa (6/7/2021).

Bendahara Aspek-PIR, Imam Muddin, mengungkapkan modus operandi yang diduga dilakukan perusahaan-perusahaan sawit itu guna menghindari incaran aparat hukum dan aparat pajak.

"Salah satu hal sederhana yang mereka lakukan adalah dengan tidak membuat plang apapun di perkebunan sawit di luar HGU yang mereka kelola," ujar Imam.

Namun, ujarnya, masyarakat sekitar tahu bahwa perkebunan sawit ilegal itu dikelola oleh perusahaan apa saja. "Justru masyarakat yang memberitahukan hal ini ke kami," kata Imam.

Baca juga: Pidsus Kejati Sumut Sita Lahan PT PSU

Ia mendukung pernyataan Syarifuddin Sirait dan Zakaria Rambe yang ingin ada tindakan hukum untuk menghentikan praktek busuk perusahaan sawit itu.

"Tolong bayangkan berapa kerugian negara, sudah berapa triliun rupiah yang hilang," tegas Imam.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Hendrik Hutabarat
Editor: Redaksi
Photographer: Hendrik Hutabarat

Baca Juga