Sekilas Info

Pidsus Kejati Sumut Sita Lahan PT PSU

Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyita lahan milik PT PSU.

Medan - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penyitaan lahan milik PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).

Penyitaan tersebut dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), yang telah mendapat Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan No 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tgl 2 Juni 2021.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Selasa (30/6/2021) menyebutkan bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara pada Selasa (29/6/2021) telah melaksanakan penyitaan lahan milik PT PSU yang berlokasi di dua Desa.

Kedua desa tersebut, yakni Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan Desa Kampung Baru, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 106,06 Ha.

Kedua areal tersebut telah berisi tanaman dan areal ada juga areal yang belum berisi tanaman seluas 1,8 Ha.

"Dimana lahan tersebut merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan merupakan kawasan dari lokasi yang dapat dikelola oleh PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019," pungkas Kasi Penkum Kejati Sumut.

Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga