JMI Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Binjai
Wartawan, sebut Sofy, dalam menjalankan tugasnya, yakni mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dilindungi UU sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers.
"Karena itu, jika ada pihak-pihak yang melakukan teror atau menghalangi kerja jurnalistik, mereka berarti melanggar UU (Pers) dan bisa dikenai hukum pidana," kata Sofy.
Dijelaskannya, dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah dijelaskan langkah-langkah hukum apabila terjadi sengketa pers dan bukan dengan kekerasan serta pengancaman.
"Berikan hak jawab, laporkan permasalah kepada Dewan Pers. Dewan Pers nantinya yang akan menentukan sikap apakah pemberitaan itu menyalahi kode etik atau layak dipidana," pungkasnya.
Selanjutnya 1 2








Komentar