Sekilas Info

Sedih, Lansia 57 Tahun Divonis 15 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim PN Medan, Syafril Batubara saat membacakan Putusan dalam perkara Narkotika di ruang sidang Cakra 7 PN Medan, Kamis (3/6/2021).

Medan - Yunaidi, pria 57 tahun ini hanya bisa terdiam saat Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara dari Pengadilan Negeri Medan menghukumnya selama 15 tahun Penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yunaidi selama 15 tahun penjara denda Rp800 juta sub sider tiga bulan penjara," ucap Syafril Batubara dalam persidangan secara virtual yang berlangsung di Cakra 7 PN Medan, Kamis (3/6/2021).

Dalam putusan tersebut Yunaidi pria lansia warga Jalan Amaliun No.2 Medan ini terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan ini perkara narkotika ini, majelis juga menyebutkan bahwa pada tanggal 14 September 2020 Yunaidi ditangkap aparat kepolisian di kawasan Jalan Serdang, Medan saat membawa bungkusan berisi sabu seberat 1000 gram.

Lalu, dari hasil penelusuran dan pengakuan Yunaidi, barang bukti tersebut ia peroleh dari Yasir Arafat. Pada saat itu juga petugas langsung menangkap Yasir Arafat di Jalan Laksana.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Hafnizar

Baca Juga