Sekilas Info

Jual Beli Vaksin COVID-19, Kepala Rutan Tanjung Gusta Diperiksa Polda Sumut

Gedung Markas Komando Polda Sumatera Utara

Nainggolan menegaskan, saat ini status Karutan Kelas I Medan itu masih sebagai saksi. Namun, Kasubbid Penmas Polda Sumut ini, mengatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Mantan Kapolres Nias Selatan itu menuturkan bahwa, terkait kasu penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal, Polda Sumut juga sudah memanggil mantan dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr Aris Yudhariansyah untuk diambil keterangannya sebagai saksi.

Lanjut MP Nainggolan menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Plt Aris Yudhariansyah bersama staf Dinas Kesehatan Pemprov Sumut bertujuan untuk menelusuri proses masuk dan keluarnya vaksin COVID-19 di instansi itu.

Sebelumnya, Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap praktik jual-beli vaksin ilegal di Kota Medan.

Dalam pengungkapan tersebut, Polda Sumut mengamankan empat orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan ASN, dua orang bertugas di Dinas Kesehatan Pemprov Sumut.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis/ril
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga