Polisi Gerebek Lapo Tuak yang Sediakan Judi Remi, 2 Polisi Ikut Terciduk
Selain itu, polisi juga menemukan meja yang tertata rapi yang digunakan untuk berjudi kartu remi. Hingga kini kedelapan pelaku judi remi yang diamankan Polsek Tanjung Senang, Bandar Lampung, sudah dilimpahkan ke Mapolresta Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti.
Begitu juga dengan dua oknum polisi yang terlibat judi juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Propam Polresta Bandar Lampung.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyebutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan pelaku perjudian, yang dilimpahkan Mapolsek Tanjung Senang.
"Masih kami periksa secara intensif oleh penyidik, dengan barang bukti sejumlah uang dan kartu remi. Para penjudi ini, nantinya bakal dikenakan Pasal 303 KUHP dengan pidana maksimal 10 tahun penjara," sebut Kompol Resky Maulana.








Komentar