Sekilas Info

Sriwijaya Air Anjurkan Karyawan Mengundurkan Diri

Ilustrasi--Maskapai Sriwijaya Air [Suara.com/Putu Ayu P]
Ilustrasi--Maskapai Sriwijaya Air [Suara.com/Putu Ayu P]

Jakarta-Maskapai Sriwijaya Air membenarkan adanya Memo Internal kepada para karyawan. Memo yang bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021‎ ini memuat kebijakan untuk karyawan yang tengah dirumahkan.

Dalam Memo tersebut, maskapai memberikan pilihan kepada karyawan yang tengah dirumahkan untuk mengundurkan diri, akibat kondisi keuangan maskapai yang terhantam badai Covid-19.

‎Adapun, bagi karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud ingin mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebijakan uang pisah. Ketentuannya sebagai berikut; pertama, karyawan dengan masa kerja kurang dari 3 tahun diberikan uang pisah 1 satu bulan gaji.

Kedua, karyawan dengan masa kerja 3-6 tahun diberikan uang pisah 2 dua bulan gaji. Ketiga, karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 tiga bulan gaji.

Dalam hal ini, maskapai juga membebaskan biaya penalty kontrak kerja. Selain itu, merubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Bejo
Editor: Redaksi DailyKlik

Baca Juga