Sekilas Info

Korupsi APBDes, Kades di Labuhanbatu Utara Divonis 5 Tahun Penjara

Design dailyklik

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp561 juta.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk pengganti uang kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim.

Putusan pidana penjara selama 5 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada Warsito sama dengan tuntutan yang diajukan JPU Septian Tarigan. Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, sekira antara Mei hingga Desember 2019, terdakwa menghubungi saksi DA, yang juga Kaur Keuangan Desa Perkebunan Halimbe, untuk melakukan pencairan APBDes, melalui rekening kas Desa Perkebunan Halimbe di Bank Sumut senilai Rp1.679.614.350.

Setelah pencairan dana tersebut terdakwa lalu menggunakan dan mengelola sendiri anggaran tersebut, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.

Lalu, DA diminta oleh terdakwa untuk menandatangani Surat pertanggung jawaban APBDes Perkebunan Halimbe tahun anggaran 2019.

Dari jumlah total penarikan sebesar Rp1.679.614.350, dana yang habis terpakai oleh terdakwa sejak bulan Mei hingga Desember 2019 sebesar Rp1.138.708.850.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hafnizar Sagala
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga