Sekilas Info

Kakak Adik Gugat Ibu Kandung karena Jual Rumah Warisan Ayah

Pengacara anak yang gugat ibunya, Musa Darwin Pane. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Pengacara anak yang gugat ibunya, Musa Darwin Pane. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Adapun Musa mengatakan dalam perkara tersebut J dan B menggugat ibu kandungnya menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp40 juta sebagai biaya memperjuangkan hak hukumnya, dan rugi sebesar Rp2 miliar karena mengalami beban moril setelah mengalami intimidasi.

Meski begitu, Musa mengaku akan berupaya maksimal untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa meskipun sebelumnya telah menempuh tahap mediasi yang belum mendapat kesepakatan.

"Persoalan ini sangat sensitif karena ada Ibu Kandung sebagai pihak Tergugat II, persoalan ini harus disikapi secara hati-hati dan tetap mengedepankan upaya persuasif di luar persidangan meskipun proses hukum harus tetap berjalan," kata dia dikutip dari Suara.com

Sementara itu, kuasa hukum ibu yang digugat, Egi Kamaludin membenarkan bahwa kliennya itu menjual tanah dan bangunannya yang menjadi objek yang diperkarakan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Bejo
Editor: Redaksi

Baca Juga