Sekilas Info

Belum Berfungsi, Kejaksaan Diminta Usut Proyek PLTMH Madina IV Bernilai 3,9 Miliar

Spanduk berisi Informasi Proyek PLTMH Madina IV, di Desa Ranto Panjang, kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kepala Dinas ESDM Pemprov Sumut Zubaidi ketika dikonfirmasi terkait PLTMH Madina IV tidak merespon wartawan. Zubaidi mengarahkan untuk mengkonfirmasi Kabid Energi Neftiana Awalia Sitepu dan Kabid Ketenaga Listrikan Karlo Purba.

Kepada wartawan Neftiana Sitepu dan Karlo Purba memberikan penjelasan seirama bahwa persoalan PLTMH di Desa Ranto Panjang hanyalah persoalan internal di tersebut.

Sehingga keduanya menganggap bahwa persoalan tersebut bukan karena PLTMH yang tidak berfungsi sehingga tidak dapat dimanfaatkan.

"Jadi begini persoalan PLTMH di Madina itu bukan tidak berfungsi atau tidak bisa dimanfaatkan, melainkan hanya persoalan internal desa (Ranto Panjang) saja. Karena PLTMH itu diserahkan pengelolaannya ke pihak desa. Mungkin soal pengelolaannya menjadi masalah seperti masalah dana, siapa yang menjadi operator dan lainnya," ujar Karlo.

Sedangkan, Kabid Energi Dinas ESDM Pemprov Sumut Neftiana Sitepu menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan proyek sudah sesuai prosedur bahkan Neftiana mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak desa setempat.

"Saya (baru) berencana akan berangkat ke Desa Ranto Panjang guna memastikan PLTMH tersebut. Tapi yang jelas PLTMH (Madina IV) itu sudah dikerjakan sesuai prosedur," tutur Neftiana.

Sementara itu, Sekretaris GP Ansor Kabupaten Mandailing Natal yang juga warga Desa Ranto Panjang, Kobol Nasution, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk mengusut Proyek Pembangunan PLTMH Madina IV senilai Rp3,967.009.523.86 tersebut karena diduga kualitas pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Otti Batubara
Editor: Redaksi
Photographer: Otti/Istimewa

Baca Juga