Belum Berfungsi, Kejaksaan Diminta Usut Proyek PLTMH Madina IV Bernilai 3,9 Miliar
Medan - Proyek Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Madina IV senilai Rp3,9 miliar lebih dinilai masyarakat tidak bermanfaat.
Pasalnya setelah selesai hampir setahun PLTMH itu belum juga bisa digunakan.
Proyek dibawah naungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) itu, dikerjakan oleh PT Dirga Sarana Indah dengan Konsultan Dexa Tama Consultan dikerjakan selama 120 hari sejak 12 Maret dengan Nomor Kontrak: 758/PLTMH-PK/Madina IV/DESDM/2020.
Baca juga: Lili Pintauli Siregar Diduga Sempat Minta Syahrial Bantu Masalah Adik Iparnya
Proyek yang dibangun di Desa Ranto Panjang, kecamatan Muara Batang Gadis, kabupaten Mandailing Natal itu, kini menjadi pergunjingan masyarakat di desa tersebut lantaran listrik tenaga mikro hidro ini tidak berfungsi sama sekali.
Akibat karena tidak berfungsi, Kepala Desa Ranto Panjang Hairal secara resmi telah melayangkan surat kepada Gubernur Sumut dengan nomor 141/51/KD/RTP/2021 tanggal 10 Mei 2021, yang isinya mengkonfirmasi soal pembangungan proyek PLTMH tersebut.
"Pemerintah Desa Ranto Panjang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (telah) mengkonfirmasi ke bapak (Gubernur Edy Rahmayadi) terkait pembangunan proyek PLTMH yang sampai saat ini belum bisa dirasakan masyarakat manfaatnya," tulis Hairal dalam suratnya yang diterima wartawan dailyklik, Senin (24/5/2021) petang.
Komentar