Sekilas Info

Refly Harun dan Sejumlah Ahli Dicuekin Jaksa di Sidang Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab dalam persidangan kasus kerumunan massa Petamburan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Habib Rizieq Shihab dalam persidangan kasus kerumunan massa Petamburan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Jakarta-Jaksa Penuntut umum (JPU) memilih tak menggali pertanyaan terhadap sejumlah saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dkk terkait kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). Salah satu ahli yang dicueki JPU yakni Ahli Tata Negara Refly Harun.

Awalnya, jaksa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menggali keterangan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Rizieq dalam ruang sidang. Namun, jaksa memilih mengkesampingkan keterangan sejumlah ahli pertama Refly Harun.

"Pertama, ahli Refly Harun ahli tata negara, yang bersangkutan menyatakan ahli di bidang konstitusi sehingga mengenai perkara ini adalah hukum pidana terapan sehingga kami menyampingkan keterangan ahli," kata salah seorang jaksa dalam persidangan.

Jaksa menilai pihaknya memilih cuek terhadap Refly Harun lantaran dianggap tak berkompeten memberikan keterangan dalam pokok perkara persidangan.

"Baik jadi ahli Refly Harun saudara tolak karena anda anggap tidak kompeten begitu ya karena tidak sesuai bidang nya?," tanya majelis hakim.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Bejo
Editor: Redaksi

Baca Juga