PPKM di Taput Kembali Berlaku, 8 Kecamatan di Tunda Izin Kegiatan Sosial
Mengoptimalkan Posko Desa, Kecamatan dan Kabupaten dan memperketat Protokol Kesehatan.
Bagi seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD yang melakukan perjalanan ke luar daerah wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat PJT atau pimpinan atasan tertinggi dengan tanda tangan basah.
Sementara itu, Pemkab juga memberlakukan pembatasan tempat kerja dengan menerapkan WFH apa bila terdapat kantor atau instansi, pegawai yang terkonfirmasi Covid-19.
Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan dilakukan pembatasan jam ibadah serta mengikuti kesepakatan Forkopimda terlebih dahulu.
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Sedangkan, mengizinkan kegiatan sosial seperti pesta adat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Penundaan Izin Kegiatan 8 Kecamatan








Komentar