PPKM di Taput Kembali Berlaku, 8 Kecamatan di Tunda Izin Kegiatan Sosial
Taput - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tapabuli Utara.
Keputusan PPKM itu dilakukan saat Bupati Taput Niskson Nababan bersama Forkopimda melakukan rapat tentang Kesepakatan Bersama untuk mengatasi Penyebaran Covid-19 dengan Perubahan PPKM di Kabupaten Tapanuli Utara guna menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 H, di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Tapanuli Utara, Senin (3/5/2021).
Selain itu, dalam rapat tersebut Pemkab Taput bersama Forkopimda juga menyepakati Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Hal itu sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Peniadaan Mudik Idul Fitri 2021 di Taput juga berkenaan dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1009/SPT Covid-19/IV/2021 tanggal 9 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Hasil rapat bersama Forkopimda Kabupaten Tapanuli Utara itu turut menyepakati untuk melaksanakan 16 poin sebagai upaya pengendalian serta mencegah penyebaran Covid-19.
Berikut 16 poin kesepatakan rapat bersama Bupati Taput dan Forkopimda Tapanuli Utara yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran.
Berikut kutipan kesepakatan yang diperoleh dari Humas Pemkab Tapanuli Utara, diantaranya PPKM berbasis mikro dengan melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP.
Komentar