DPRD Sumut Apresiasi Kerja Polda Sumut, Minta Pelaku Rapid Tes Bekas Dihukum Mati
Medan - Aksi pemakaian alat rapid tes bekas oleh oknum pegawai Kimia Farma di Bandara Internasional Kualanamu yang telah digrebek Polda Sumut, diapresiasi oleh anggota DPRD Sumut, Rudi Hermanto dan Timbul Sinaga.
Keduanya sangat setuju dengan tindakan yang dilakukan Polda Sumut.
"Kami sangat mengapresiasi tindakan Polda Sumut terhadap para oknum yang menggunakan alat rapid test bekas kepada para penumpang yang akan berangkat dari Bandara Kualanamu," ucap Rudi saat dimintakan tanggapannya di Gedung DPRD Sumut, Rabu (28/04).
Rudi berharap agar para oknum yang terlibat diganjar dengan sanksi tegas. "Jangan hanya diberikan sanksi tapi bila perlu dihukum mati. Sebab sudah merugikan masyarakat pengguna rapid test yang dapat mengancam nyawa penggunanya," tegas politikus PDI Perjuangan itu.
Hal senada dinyatakan Timbul Sinaga, anggota dewan dari Fraksi Nasdem. Dia menyebut kalau para pelaku tidak mempunyai rasa kemanusiaan.
Komentar