Waspada, Mutasi Virus Covid-19 India Sudah Sampai di Indonesia
"Pemerintah sudah menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dan menolak masuknya orang asing yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke India, sebelum masuk ke Indonesia," kata Budi.
Sementara WNI yang datang dari India atau memiliki riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke India masih boleh masuk ke Indonesia, tapi harus menjalani karantina selama 14 hari.
"Mereka harus dikarantina 14 hari, titik kedatangan juga sudah diatur kemarin oleh Pak Menko hanya di Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kualanamu, dan Bandara Sam Ratulangi. Pelabuhan lautnya juga hanya di Batam, Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Dumai," tambah Budi.
Budi memastikan semua yang pernah datang atau mengunjungi India akan dilakukan genome sequencing agar dapat melihat apakah mutasi baru atau tidak.
"Protokol kesehatan juga dilakukan untuk tenaga migran Indonesia, karena puluhan ribu yang masuk, sudah masuk di atas 100 ribu orang dan akan masuk puluhan ribu," tambah Budi.








Komentar