Sekilas Info

HNSI Sumut: Jangan Ada yang Mengusik Ketenangan Nelayan

Ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagiaan (kiri) bersama Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution

Terkait peraturan alat penangkapan ikan yang dipermasalahkan saat itu, ungkap Zulfahri, Permen KP Nomor: 2/2015 tersebut telah mengalami perubahan menjadi Nomor: 71/2016 dan berubah lagi menjadi Permen KP Nomor: 59/2020.

"Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27/2021 tentang Penyelenggaran bidang Kelautan dan Perikanan telah terbit sehingga turunannya berupa Peraturan Menteri pengganti Permen KP nomor 59/2020 sedang dalam proses setelah uji publik beberapa kali," ungkap Zulfahri.

Zulfahri kembali menegaskan bahwa kewenangan menerbitkan Surat Izin Penangkapan Ikan adalah; 1-5 GT pendaftaran di Kab/Kota, 6-30 GT diterbitkan oleh Provinsi sementara yang 30 GT keatas diterbitkan oleh Kementrian KP.

Tentu saja, kata Zulfahri, tidak tepat jika permasalahan perizinan ini disampaikan ke Walikota/Bupati, mengingat yang sandar di PPS Belawan diatas 5 GT.

Terkahir, Ketua DPD HNSI Sumut ini, menyayangkan ada segelintir oknum mahasiswa yang menuding adanya benturan antara nelayan skala besar dan kecil di Belawan. Pada hal sesama nelayan sudah ada kesepakatan tentang wilayah tangkapan dan tidak ada persoalan lagi.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Otti Batubara
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga