Denny Menangkan Gugatan Soal Pilgub Kalsel, MK Minta KPU Gelar Coblos Ulang

Jakarta-Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait gugatan Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020, Jumat (19/3). Gugatan ini dilayangkan pasangan calon nomor urut 02 Denny Indrayana dan Difriadi Darjat.
Dalam Pilgub Kalsel, paslon Denny-Difriadi menilai paslon Sahbirin-Muhidin melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif di Pilgub Kalsel.
Atas dugaan itu, paslon Denny-Difriadi merasa dirugikan dan kalah dalam rekapitulasi penghitungan suara KPU dengan selisih 8.127 suara atau 0,48 persen dari Sahbirin-Muhidin.
Denny menyebut hasil rekapitulasi KPU tidak mencerminkan yang sebenarnya. Dalam membuktikan kecurangan tersebut, pihaknya telah menyertakan sebanyak 355 bukti.
MK telah mendengar gugatan Denny-Difriadi, jawaban dari KPU dan Bawaslu Kalsel, serta paslon nomor urut 01 Sahbirin-Muhidin selaku selaku pihak terkait. Selain itu, MK telah menggelar sidang pemeriksaan dengan mendengar kesaksian saksi-saksi dari para pihak.
Komentar