Sekilas Info

Denny Menangkan Gugatan Soal Pilgub Kalsel, MK Minta KPU Gelar Coblos Ulang

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (kiri) memimpin sidang perdana pengujian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstituai, Jakarta, Senin (30/9/2020). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Jakarta-Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait gugatan Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020, Jumat (19/3). Gugatan ini dilayangkan pasangan calon nomor urut 02 Denny Indrayana dan Difriadi Darjat.

Dalam Pilgub Kalsel, paslon Denny-Difriadi menilai paslon Sahbirin-Muhidin melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif di Pilgub Kalsel.

Atas dugaan itu, paslon Denny-Difriadi merasa dirugikan dan kalah dalam rekapitulasi penghitungan suara KPU dengan selisih 8.127 suara atau 0,48 persen dari Sahbirin-Muhidin.

Denny menyebut hasil rekapitulasi KPU tidak mencerminkan yang sebenarnya. Dalam membuktikan kecurangan tersebut, pihaknya telah menyertakan sebanyak 355 bukti.

MK telah mendengar gugatan Denny-Difriadi, jawaban dari KPU dan Bawaslu Kalsel, serta paslon nomor urut 01 Sahbirin-Muhidin selaku selaku pihak terkait. Selain itu, MK telah menggelar sidang pemeriksaan dengan mendengar kesaksian saksi-saksi dari para pihak.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Redaksi DailyKlik
Editor: Bejo

Baca Juga