Sekilas Info

Denny Menangkan Gugatan Soal Pilgub Kalsel, MK Minta KPU Gelar Coblos Ulang

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (kiri) memimpin sidang perdana pengujian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstituai, Jakarta, Senin (30/9/2020). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

MK juga membatalkan surat penetapan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil pemilihan Gubernur Kalsel tanggal 18 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di Banjarmasin Selatan, Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman dan Astambul dan 24 TPS di Kecamatan Binuang.

KPU diminta melaksanakan PSU Pilgub Kalsel di seluruh TPS di Banjarmasin Selatan, Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman dan Astambul dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Tapin.

Sebelumnya, dalam rapat pleno KPU Kalsel, paslon nomor 01, Sahbirin Noor-Muhidin dinyatakan unggul 8.127 suara dari paslon 02, Denny Indrayana-Difriadi Derajat.

Sahbirin-Muhidin diusung Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI, dan Perindo meraih 851.822 suara (50,24 persen).

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Redaksi DailyKlik
Editor: Bejo

Baca Juga