Sekilas Info

Denny Menangkan Gugatan Soal Pilgub Kalsel, MK Minta KPU Gelar Coblos Ulang

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (kiri) memimpin sidang perdana pengujian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstituai, Jakarta, Senin (30/9/2020). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Dalam sidang putusan ini, MK memutuskan mengabulkan sebagian pokok permohonan pemohon. Para pihak mengikuti sidang secara virtual.

"Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Jakarta dikutip dari Kumparan.com.

MK juga membatalkan surat penetapan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil pemilihan Gubernur Kalsel tanggal 18 Desember 2020 sepanjang perolehan suara di Banjarmasin Selatan, Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul dan 24 TPS di Kecamatan Binuan.

MK mengatakan, dalam Pilgub Kalsel telah ditemukan kecurangan dan pelanggaran sehingga mencederai demokrasi. Salah satunya penggelembungan suara di TPS.

Dalam fakta persidangan MK melihat telah terjadi pelanggaran di 6 kecamatan yakni di Banjarmasin Selatan, Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Mataraman dan Astambul. Lalu di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Tapin.

"Sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang di tempat tersebut," kata Anwar.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Redaksi DailyKlik
Editor: Bejo

Baca Juga