Sekilas Info

Bank Sumut Lakukan Maladministrasi karena Tak Bayar Uang Jasa Produksi Karyawan

Ombudsman RI Perwakilan Sumut menggelar pertemuan dengan Bank Sumut
Ombudsman RI Perwakilan Sumut menggelar pertemuan dengan Bank Sumut

Namun demikian, Budi Utomo menyatakan, meski SK Direksi telah dilakukan perbaikan dan telah disesuaikan dengan Peraturan Perusahaan, tetapi uang jasa produksi tetap tidak bisa diberikan bagi mantan karyawan yang mengadu ke Ombudsman, meskipun mereka berhenti secara hormat.

Pasalnya, jelas Budi, dalam Peraturan Perusahaan ada syarat, yakni karyawan yang mendapatkan uang jasa produksi harus berdasar indikator kinerja yang penilaiannya selama 1 tahun. Sementara, para mantan karyawan yang menuntut, berhenti bekerja pada Januari dan Maret 2019.

"Pembayaran uang jasa produksi itu dilakukan setiap tahun. Kita tidak dapat membayar uang jasa produksi tahun 2019 di tahun 2020, karena mereka berhenti di awal tahun, penilaian indikator kinerjanya tidak ada," jelas Budi.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Bejo

Baca Juga