Sekilas Info

Bank Sumut Lakukan Maladministrasi karena Tak Bayar Uang Jasa Produksi Karyawan

Ombudsman RI Perwakilan Sumut menggelar pertemuan dengan Bank Sumut
Ombudsman RI Perwakilan Sumut menggelar pertemuan dengan Bank Sumut

Kepala Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean menyatakan, berdasar pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman, dalam Peraturan Perusahaan, karyawan yang berhenti dengan hormat tetap akan mendapat uang jasa produksi tahun berjalan.

"Para karyawan itu berhenti tahun 2019, harusnya mereka tetap menerima uang jasa produksi tahun berjalan. Tetapi dengan adanya SK Direksi No. 159/2020 yang meniadakan pemberian uang jasa produksi bagi karyawan yang berhenti secara hormat maupun diberhentikan secara tidak hormat, sehingga hak karyawan yang berhenti secara hormat menjadi dihilangkan. Dan dari pemeriksaan kita, SK Direksi itu bertentangan dengan Peraturan Perusahaan Bank Sumut," kata James.

Untuk itu, Ombudsman meminta pihak Bank Sumut agar membayarkan uang jasa produksi karyawan yang berhenti secara hormat serta memperbaiki SK Direksi agar tidak bertentangan dengan peraturan perusahaan.

Dirut Bank Sumut Budi Utomo, dalam pertemuan itu mengakui ada kekeliruan dari pihaknya atas keluarnya SK Direksi yang tidak sesuai dengan Peraturan Perusahaan (PP) Bank Sumut, terkait pemberian uang jasa produksi bagi karyawan yang berhenti dengan hormat.

"Ini akan menjadi pelajaran bagi kami kedepannya untuk melakukan perbaikan tata kelola di Bank Sumut," kata Budi Utomo dalam pertemuan itu.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Bejo

Baca Juga