5 Negara Ini Bolehkan Presiden 3 Periode, Mana Saja?
Jakarta-Wacana presiden RI dari semula dua periode menjadi tiga periode kembali menjadi polemik.
Presiden Presiden RI Joko Widodo telah menyatakan sikapnya mengenai masa jabatan Presiden RI tetap sesuai konstitusi, juga menegaskan tak berminat kembali menjabat sebagai presiden untuk periode berikutnya.
“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” tegas Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, (15/3/2021).
"Sikap saya tidak berubah. Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,” kata Jokowi.
Sesuai konstitusi Indonesia saat ini, presiden-wakil presiden bisa menjabat dua periode saja. Sikap Presiden Jokowi yang menolak perubahan kembali konstitusi ini ditegaskan pula oleh Menteri Kordinator Hukum dan HAM, Mahfud MD.
“Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR,” Mahfud menambahkan.
Batasan mengenai periode jabatan seorang sebagai presiden diatur dalam konstitusi. Ada beberapa negara yang menerapkan sistem presidensial dengan periode jabatan yang bisa sampai tiga kali berturut-turut.
Namun ada pula negara yang membolehkan seseorang menjadi presiden tiga kali dengan syarat harus ada pemimpin baru di antara periode kedua dan ketiga.
Komentar