Sekilas Info

Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Irjen Napoleon: Saya Lebih Baik Mati

Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso
Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta-Irjen Napoleon Bonaparte keberatan atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Napoleon mengaku lebih baik mati.

"Saudara boleh menolak putusan untuk melakukan banding dan Saudara bisa mempelajari putusan, Saudara juga bisa menerima putusan, oleh karena putusan pemidanaan lebih dari 2 tahun, maka berdasarkan UU Grasi, Saudara bisa ajukan grasi ke Presiden," tanya hakim ketua ke Napoleon setelah membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Napoleon dengan suara terbata-bata menegaskan keberatan atas vonis hakim. Dia mengaku martabatnya telah dilecehkan dan lebih baik mati.

"Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini. Saya menolak putusan hakim, dan mengajukan banding," kata Napoleon dalam sidang dikutip dari Detik.com.

Napoleon pun tegas mengajukan banding. Jaksa juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Redaksi DailyKlik
Editor: Bejo

Baca Juga