Kejati Sumut Didesak Proses Hukum Tersangka Pengalihan Lahan Pertanian 2013
Sementara itu, mantan Kadis Pendapatan Daerah Kota Medan, SH, yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut 12 April 2013 ketika dikonfirmasi wartawan, SH enggan menjawab pesan yang dikirim ke nomor WhatsAppnya.
Kepala Dinas era mantan Wali Kota Medan Rahudman itu terkesan arogan, mengapa tidak? Sebab pesan WhatsApp yang dikirim dailyklik ke nomor pribadinya tidak direspon, malah SH langsung memblokir nomor WhatsApp milik wartawan, setelah beberapa saat terlihat online.
Patut diketahui, kasus ini kembali mencuat setelah LIRA Kota Medan melayangkan surat perihal klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaa Tinggi (Kajati) Sumut pada Jumat (19/2/2021), yang tembusannya diterima redaksi media ini.
Surat yang ditandatangani Yopie Hari Irwansyah Batubara dan Andi Nasution masing-masing Wakil Ketua dan Sekretaris LIRA Kota Medan itu, mempertanyakan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi kasus alih lahan tempat tinggal seluas 80 hektare di Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal dan Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan menjadi lahan pertanian.
"Bahwa terhadap dugaan pidana dimaksud, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memberikan
status tersangka kepada Mantan Kepala Badan Pertanahan Nosional (BPN) Kota Medan, M.Thoriq, Mantan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kota Medan, Edison, Mantan Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan, Syahrul Harahap dan Pihak Swasta Gunawan," tulis LSM LIRA Kota Medan dalam surat tersebut.
Akibat terhentinya perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, LIRA mendesak agar Kejati Sumut segera menggulirkan kasus itu Pengadilan Negeri Medan.








Komentar